Pandeglang | Radar Bansel
Indonesia Education Watch (IEW) mendorong Pemerintah Provinsi Banten memastikan kebijakan moratorium penerbitan izin pertambangan tidak mengganggu pasokan material untuk pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Jalan Tol Serang–Panimbang. Menurut IEW, penataan sektor pertambangan penting dilakukan, namun harus tetap memberikan kepastian hukum bagi perusahaan yang telah memenuhi seluruh ketentuan perizinan.
Ketua Indonesia Education Watch (IEW), Supriyadi, mengatakan pemerintah perlu menerapkan kebijakan yang proporsional agar penegakan hukum terhadap pertambangan ilegal tetap berjalan tanpa menghambat pembangunan nasional yang sedang berlangsung.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami mendukung penuh penindakan terhadap tambang ilegal. Namun jangan sampai moratorium justru berdampak kepada perusahaan yang telah memenuhi seluruh ketentuan hukum dan selama ini memasok material untuk pembangunan Jalan Tol Serang–Panimbang. Pemerintah harus mampu membedakan secara tegas antara pelaku usaha yang melanggar hukum dan yang taat terhadap aturan,” ujar Supriyadi dalam keterangan tertulis yang diterima Radar Bansel, Selasa (7/7/2026).
Ia menjelaskan, Jalan Tol Serang–Panimbang merupakan salah satu proyek strategis nasional yang memiliki peran penting dalam meningkatkan konektivitas wilayah di Provinsi Banten. Keberadaan jalan tol tersebut diharapkan mampu mempercepat pertumbuhan ekonomi, memperlancar distribusi barang dan jasa, membuka kawasan investasi baru, serta menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat.
Menurut Supriyadi, kepastian pasokan material menjadi salah satu faktor penting agar pembangunan proyek dapat berjalan sesuai target yang telah ditetapkan pemerintah.
“Apabila pasokan material terganggu akibat tidak adanya kepastian kebijakan, tentu ada risiko keterlambatan pembangunan. Karena itu kami meminta Pemerintah Provinsi Banten segera menyusun solusi yang tetap menjaga tata kelola pertambangan tanpa menghambat keberlangsungan Proyek Strategis Nasional,” katanya.
IEW juga meminta Pemerintah Provinsi Banten membuka ruang dialog bersama pemerintah pusat, pelaku usaha, akademisi, dan masyarakat sipil agar kebijakan yang diterapkan mampu mengakomodasi kepentingan pembangunan sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.
Selain itu, penegakan hukum di sektor pertambangan diharapkan difokuskan kepada aktivitas pertambangan ilegal, penyalahgunaan izin, maupun pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup. Sementara perusahaan yang telah memenuhi seluruh persyaratan hukum perlu memperoleh kepastian agar iklim investasi tetap terjaga.
“Tata kelola pertambangan memang harus dibenahi. Namun kebijakan yang diterapkan juga harus memberikan kepastian hukum kepada pelaku usaha yang patuh terhadap aturan. Dengan demikian, pembangunan tetap berjalan dan investasi tetap terjaga,” tegasnya.
Sebagai organisasi independen yang bergerak di bidang kajian, advokasi, dan pengawasan kebijakan publik, Indonesia Education Watch menyatakan akan terus memberikan masukan konstruktif kepada pemerintah agar setiap kebijakan mampu menghadirkan keseimbangan antara pembangunan ekonomi, perlindungan lingkungan, dan kepastian hukum.
“Proyek Strategis Nasional adalah kepentingan bangsa. Tata kelola pertambangan harus dibenahi, tetapi jangan sampai kebijakan yang dibuat justru menghambat pembangunan yang menjadi harapan masyarakat,” tutup Supriyadi.
(Red)







Komentar
Silakan login untuk berkomentar.