Lebak | Radar Bansel
Persoalan pengadaan lahan untuk pembangunan Jalan Tol Serang–Panimbang kembali menjadi sorotan. Sejumlah warga yang mengaku sebagai ahli waris pemilik tanah di Desa Bendungan, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak, berencana menggelar aksi damai guna menuntut kepastian hukum atas lahan yang mereka klaim terdampak proyek strategis nasional tersebut.
Rencana aksi itu disampaikan melalui Surat Pemberitahuan Aksi yang telah ditujukan kepada Kapolres Lebak dan Polsek Banjarsari. Berdasarkan surat tersebut, aksi dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 31 Juli 2026, mulai pukul 14.00 WIB hingga selesai, dengan lokasi di Kantor Pemerintah Desa Bendungan dan area proyek PT Wijaya Karya (WIKA) Serang–Panimbang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ade Rudianto, selaku narasumber sekaligus perwakilan penyelenggara aksi, mengatakan aksi tersebut merupakan bentuk penyampaian aspirasi secara damai untuk meminta kejelasan mengenai proses pengadaan tanah yang menurut pihaknya masih menyisakan persoalan bagi ahli waris.
“Kami hanya menginginkan kepastian hukum dan keterbukaan informasi. Harapan kami persoalan ini dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku tanpa merugikan hak siapa pun,” ujar Ade Rudianto, Kamis (30/7/26).
Dalam surat pemberitahuan aksi, penyelenggara menyampaikan adanya dugaan persoalan administrasi dalam proses pengadaan tanah pada periode 2017–2021. Mereka juga menilai ahli waris mengalami kerugian sehingga meminta seluruh dokumen yang menjadi dasar pengadaan lahan dapat dijelaskan secara terbuka oleh pihak-pihak terkait.
Selain itu, massa aksi meminta instansi yang terlibat dalam pengadaan tanah maupun pelaksanaan proyek memberikan penjelasan mengenai dasar administrasi dan dokumen kepemilikan yang digunakan dalam proses pembebasan lahan. Mereka juga mendorong agar penyelesaian dilakukan secara transparan dengan melibatkan aparat penegak hukum serta pihak-pihak yang berkepentingan.
Dalam tuntutannya, penyelenggara aksi juga berharap aktivitas pada lokasi yang dipersoalkan dapat ditinjau kembali hingga terdapat kepastian hukum mengenai status kepemilikan tanah yang menjadi objek sengketa.
Berdasarkan surat pemberitahuan tersebut, aksi diperkirakan diikuti 10 hingga 20 peserta dengan membawa atribut berupa spanduk, pengeras suara, dan perlengkapan aksi lainnya. Penyelenggara menyatakan kegiatan akan dilaksanakan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Hingga berita ini diterbitkan, Radar Bansel masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Pemerintah Desa Bendungan, PT Wijaya Karya (WIKA) selaku pelaksana proyek yang disebut dalam surat pemberitahuan aksi, serta instansi terkait lainnya mengenai substansi tuntutan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan akan memuat penjelasan resmi pada pemberitaan selanjutnya.
(Red)







Komentar
Silakan login untuk berkomentar.