Pandeglang | Radar Bansel
PT PLN (Persero) Unit Layanan Pelanggan (ULP) Labuan menegaskan bahwa tiang listrik milik PLN tidak boleh dimanfaatkan sebagai tempat pemasangan kabel jaringan internet oleh penyedia layanan internet (Internet Service Provider/ISP), kecuali oleh Iconnet yang merupakan layanan resmi di bawah kewenangan PLN.
Penegasan tersebut disampaikan Manager PT PLN (Persero) ULP Labuan, Averus Al Umari, menyusul insiden kecelakaan kerja yang menewaskan seorang teknisi jaringan internet di Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang.
Averus menegaskan, hingga saat ini PLN tidak pernah memberikan izin kepada penyedia layanan internet lain untuk memasang kabel WiFi pada aset milik PLN.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“PLN tidak pernah memberikan izin kepada pihak mana pun untuk pemasangan kabel WiFi pada aset PLN, kecuali kepada Iconnet sesuai kewenangannya. Dengan demikian, penggunaan tiang listrik oleh penyedia WiFi selain yang berwenang merupakan pemasangan yang tidak berizin atau ilegal,” ujar Averus kepada Radar Bansel, Minggu (2/8/2026).
Menurutnya, aspek keselamatan menjadi prioritas utama dalam pengelolaan jaringan ketenagalistrikan. Karena itu, PLN secara rutin melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai bahaya kelistrikan, baik melalui kegiatan tatap muka maupun media sosial.
Ia menjelaskan, sosialisasi terakhir telah dilaksanakan di Kecamatan Cigeulis dan Polsek Cigeulis pada 23 Juni 2026 sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap potensi bahaya listrik.
Selain edukasi, PLN bersama pihak terkait juga terus melakukan penertiban terhadap kabel jaringan internet yang terpasang pada aset PLN tanpa izin.
“Penertiban kabel WiFi pada aset PLN menjadi kewenangan Iconnet. Kegiatan tersebut sudah berjalan di Kabupaten Serang, Lebak, dan Pandeglang. Untuk wilayah kerja PLN ULP Labuan, penertiban telah dilakukan di Kecamatan Pagelaran dan Patia, yang saat ini masih berada pada tahap penyegelan sesuai prosedur,” jelasnya.
Averus juga menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya teknisi jaringan internet di Kecamatan Cigeulis.
Ia mengimbau seluruh penyedia jasa telekomunikasi maupun masyarakat agar tidak memanfaatkan aset ketenagalistrikan tanpa izin dan selalu mengutamakan standar keselamatan kerja.
“PLN menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga korban. Kami mengimbau seluruh pihak agar tidak memasang ataupun memanfaatkan aset ketenagalistrikan tanpa izin serta selalu mengedepankan keselamatan dalam setiap aktivitas di sekitar jaringan listrik,” tuturnya.
Sebelumnya, seorang teknisi jaringan internet bernama Rizki alias Ingki (24) meninggal dunia saat melakukan pekerjaan pada jaringan internet yang berada di tiang listrik di Kampung Babakan Bungur, Desa Tarumanagara, Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang, Sabtu (1/8/2026).
Peristiwa tersebut saat ini masih dalam penyelidikan Polsek Cigeulis Polres Pandeglang untuk memastikan penyebab pasti kecelakaan.
Keterangan resmi dari PT PLN (Persero) ULP Labuan ini sekaligus menjadi hak jawab perusahaan guna melengkapi pemberitaan sebelumnya serta memenuhi prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
(Red)







Komentar
Silakan login untuk berkomentar.