Konten Viral Diduga Cemarkan Nama Baik Gubernur Banten, AMIRA Resmi Lapor ke Polda

Rabu, 15 Juli 2026 - 23:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Serang | Radar Bansel

Dewan Pengurus Cabang Angkatan Muda Indonesia Raya (DPC AMIRA) Kabupaten Pandeglang resmi melaporkan akun TikTok @wanita.pancasila ke Unit Cyber Crime Polda Banten. Laporan tersebut dilayangkan menyusul beredarnya unggahan video yang dinilai memuat narasi tidak berdasar dan diduga mencemarkan nama baik Gubernur Banten, Andra Soni, sehingga memicu kegaduhan di tengah masyarakat.

Ketua DPC AMIRA Kabupaten Pandeglang, Rohikmat, mengatakan langkah hukum tersebut ditempuh sebagai bentuk kepedulian terhadap penegakan hukum dan perlindungan terhadap kehormatan seseorang dari informasi yang belum terbukti kebenarannya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami telah menyampaikan laporan pengaduan kepada Unit Cyber Crime Polda Banten terhadap akun TikTok @wanita.pancasila. Kami menilai unggahan tersebut telah membuat gaduh masyarakat Banten di media sosial karena memuat narasi yang menyudutkan Gubernur Banten tanpa adanya putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap,” ujar Rohikmat, Rabu (15/7/2026).

Menurutnya, setiap dugaan tindak pidana harus dibuktikan melalui mekanisme hukum, bukan dihakimi melalui opini yang berkembang di media sosial.

AMIRA juga menyatakan akan terus mengawal proses penanganan laporan tersebut. Bahkan, apabila diperlukan, organisasi itu membuka kemungkinan menggelar aksi damai di Mapolda Banten guna mendorong aparat kepolisian segera menindaklanjuti pengaduan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dukungan terhadap langkah tersebut juga disampaikan Ketua DPC BPPKB Banten 1998 Kabupaten Pandeglang, Ahmad Khotib. Ia berharap penyidik Unit Cyber Crime Polda Banten segera memanggil dan memeriksa pemilik akun TikTok yang dilaporkan.

“Kami mendukung proses hukum berjalan secara profesional. Jika memang terdapat dugaan pelanggaran hukum, tentu harus diproses sesuai aturan yang berlaku agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, L. Irawan, S.IP, yang turut menjadi saksi dalam pelaporan tersebut, menegaskan bahwa setiap orang memiliki hak untuk memperoleh perlindungan hukum, termasuk hak atas asas praduga tak bersalah (presumption of innocence).

Menurutnya, dalam sistem hukum Indonesia seseorang tidak dapat dinyatakan bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Karena itu, penyebaran tuduhan tanpa bukti yang dapat dipertanggungjawabkan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.

“Setiap informasi yang menyerang kehormatan atau nama baik seseorang harus disampaikan secara bertanggung jawab. Jika tuduhan tersebut tidak dapat dibuktikan melalui proses hukum, tentu ada ketentuan pidana yang mengatur mengenai pencemaran nama baik maupun fitnah,” kata L. Irawan.

Ia menambahkan, masyarakat juga diharapkan lebih bijak dalam menggunakan media sosial dengan tidak mudah menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Menurutnya, ruang digital harus dimanfaatkan sebagai sarana menyampaikan informasi yang akurat, bukan menjadi tempat menyebarkan tuduhan yang belum terbukti.

AMIRA berharap Unit Cyber Crime Polda Banten dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

(Red)

Berita Terkait

Temuan K3 Ditindaklanjuti, PLN Tinggikan Jaringan Listrik di Margagiri
Proyek Paving Block Kampung Karet Diduga Asal Jadi, Papan Informasi Sulit Dipahami Proyek Paving Block Kampung Karet Diduga Asal Jadi, Papan Informasi Sulit Dipahami
Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW, Warga Ciwangun Timur Diajak Teladani Akhlak Rasulullah
Dr. Dedy DJ, Amd, SE,SH,MH,CLA Hadiri Pelantikan Pengurus DPD PERADI Profesional DKI Jakarta Usung Tema “Bermutu, Beretika dan Berkarakter”
Momentum Kemerdekaan, Camat Cibitung Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan dan Kebersamaan
Melalui Talkshow RRI Banten, Polda Banten Edukasi Masyarakat tentang Bahaya Karhutla dan Konsekuensi Hukum Pembakaran Lahan
PLN Pastikan Tiang Listrik Bukan untuk Kabel WiFi, Hanya Iconnet yang Berizin
Polsek Sumur Tunjukkan Kepedulian, Dampingi Balita Pengidap Hidrosefalus
Berita ini 20 kali dibaca

Komentar

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 12:30 WIB

Temuan K3 Ditindaklanjuti, PLN Tinggikan Jaringan Listrik di Margagiri

Senin, 7 September 2026 - 00:30 WIB

Proyek Paving Block Kampung Karet Diduga Asal Jadi, Papan Informasi Sulit Dipahami Proyek Paving Block Kampung Karet Diduga Asal Jadi, Papan Informasi Sulit Dipahami

Senin, 31 Agustus 2026 - 23:26 WIB

Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW, Warga Ciwangun Timur Diajak Teladani Akhlak Rasulullah

Minggu, 30 Agustus 2026 - 21:33 WIB

Dr. Dedy DJ, Amd, SE,SH,MH,CLA Hadiri Pelantikan Pengurus DPD PERADI Profesional DKI Jakarta Usung Tema “Bermutu, Beretika dan Berkarakter”

Senin, 17 Agustus 2026 - 19:44 WIB

Momentum Kemerdekaan, Camat Cibitung Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan dan Kebersamaan

Berita Terbaru