Serang | Radar Bansel
Dewan Pengurus Cabang Angkatan Muda Indonesia Raya (DPC AMIRA) Kabupaten Pandeglang resmi melaporkan akun TikTok @wanita.pancasila ke Unit Cyber Crime Polda Banten. Laporan tersebut dilayangkan menyusul beredarnya unggahan video yang dinilai memuat narasi tidak berdasar dan diduga mencemarkan nama baik Gubernur Banten, Andra Soni, sehingga memicu kegaduhan di tengah masyarakat.
Ketua DPC AMIRA Kabupaten Pandeglang, Rohikmat, mengatakan langkah hukum tersebut ditempuh sebagai bentuk kepedulian terhadap penegakan hukum dan perlindungan terhadap kehormatan seseorang dari informasi yang belum terbukti kebenarannya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami telah menyampaikan laporan pengaduan kepada Unit Cyber Crime Polda Banten terhadap akun TikTok @wanita.pancasila. Kami menilai unggahan tersebut telah membuat gaduh masyarakat Banten di media sosial karena memuat narasi yang menyudutkan Gubernur Banten tanpa adanya putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap,” ujar Rohikmat, Rabu (15/7/2026).
Menurutnya, setiap dugaan tindak pidana harus dibuktikan melalui mekanisme hukum, bukan dihakimi melalui opini yang berkembang di media sosial.
AMIRA juga menyatakan akan terus mengawal proses penanganan laporan tersebut. Bahkan, apabila diperlukan, organisasi itu membuka kemungkinan menggelar aksi damai di Mapolda Banten guna mendorong aparat kepolisian segera menindaklanjuti pengaduan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dukungan terhadap langkah tersebut juga disampaikan Ketua DPC BPPKB Banten 1998 Kabupaten Pandeglang, Ahmad Khotib. Ia berharap penyidik Unit Cyber Crime Polda Banten segera memanggil dan memeriksa pemilik akun TikTok yang dilaporkan.
“Kami mendukung proses hukum berjalan secara profesional. Jika memang terdapat dugaan pelanggaran hukum, tentu harus diproses sesuai aturan yang berlaku agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, L. Irawan, S.IP, yang turut menjadi saksi dalam pelaporan tersebut, menegaskan bahwa setiap orang memiliki hak untuk memperoleh perlindungan hukum, termasuk hak atas asas praduga tak bersalah (presumption of innocence).
Menurutnya, dalam sistem hukum Indonesia seseorang tidak dapat dinyatakan bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Karena itu, penyebaran tuduhan tanpa bukti yang dapat dipertanggungjawabkan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.
“Setiap informasi yang menyerang kehormatan atau nama baik seseorang harus disampaikan secara bertanggung jawab. Jika tuduhan tersebut tidak dapat dibuktikan melalui proses hukum, tentu ada ketentuan pidana yang mengatur mengenai pencemaran nama baik maupun fitnah,” kata L. Irawan.
Ia menambahkan, masyarakat juga diharapkan lebih bijak dalam menggunakan media sosial dengan tidak mudah menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Menurutnya, ruang digital harus dimanfaatkan sebagai sarana menyampaikan informasi yang akurat, bukan menjadi tempat menyebarkan tuduhan yang belum terbukti.
AMIRA berharap Unit Cyber Crime Polda Banten dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
(Red)







Komentar
Silakan login untuk berkomentar.