Pandeglang | Radar Bansel
Pemerintah Desa Banyubiru, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang, Banten, memberikan klarifikasi terkait polemik penyaluran bantuan pangan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) di Kampung Picungbera.
Kepala Desa Banyubiru Achmad Hinayatunur yang akrab disapa Jaro Boim, melalui Sekretaris Desa Banyubiru Ahmad Hasanudin, menegaskan pemerintah desa tidak pernah menetapkan maupun menginstruksikan adanya pungutan dalam penyaluran bantuan tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Perlu kami luruskan agar tidak terjadi kesalahpahaman. Pemerintah Desa Banyubiru tidak pernah menetapkan ataupun menginstruksikan adanya pungutan kepada KPM. Bantuan pangan merupakan hak masyarakat penerima dan tidak ada ketentuan dari pemerintah desa yang mewajibkan KPM membayar untuk mendapatkannya,” kata Ahmad, Rabu (9/9/2026).
Menurut Ahmad, Pemdes Banyubiru juga tidak pernah menentukan nominal uang tertentu ataupun menjadikan pembayaran sebagai syarat bagi masyarakat untuk mendapatkan bantuan pangan.
Ia menegaskan setiap KPM berhak menerima bantuan sesuai alokasi yang telah ditetapkan pemerintah tanpa dibebani kewajiban pembayaran.
42 KPM Teken Pernyataan Bersama
Klarifikasi tersebut juga disertai Surat Pernyataan Bersama tertanggal 7 September 2026 yang ditandatangani 42 KPM di RT 02/RW 01 Kampung Picungbera, Desa Banyubiru.
Dalam surat tersebut, para KPM menyatakan telah menerima bantuan pangan berupa beras sebanyak 30 kilogram untuk masing-masing penerima.
Sebanyak 42 KPM yang menandatangani surat itu menyatakan tidak merasa diminta maupun dipungut uang oleh pihak RT ataupun pihak lainnya.
Surat tersebut juga menerangkan bahwa terdapat KPM yang memberikan uang kepada RT secara sukarela tanpa diminta. Namun, pemberian itu disebut tidak dilakukan seluruh penerima, bahkan dalam surat dijelaskan lebih banyak KPM yang tidak memberikan uang.
Para penandatangan juga menyatakan tidak membenarkan informasi yang sebelumnya muncul dalam pemberitaan media.
Surat pernyataan bersama itu dilengkapi nama dan tanda tangan para KPM serta meterai. Dalam dokumen tersebut juga disebutkan bahwa pernyataan dibuat dalam keadaan sadar, sehat jasmani dan rohani, serta tanpa paksaan dari pihak mana pun.
Pemdes Jadikan Bahan Evaluasi
Ahmad mengatakan, polemik yang berkembang akan dijadikan bahan evaluasi oleh pemerintah desa agar penyaluran bantuan kepada masyarakat ke depan berjalan semakin tertib, transparan, dan tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Menurutnya, seluruh pihak yang terlibat dalam penyaluran bantuan harus memastikan tidak ada tindakan yang dapat menimbulkan kesan bahwa penerima mempunyai kewajiban menyerahkan sejumlah uang.
“Tidak boleh ada KPM yang bantuannya ditahan, dikurangi ataupun tidak diberikan hanya karena tidak menyerahkan uang,” tegas Ahmad.
Pemdes Banyubiru, lanjut Ahmad, tetap terbuka terhadap kritik dan masukan masyarakat sebagai bagian dari evaluasi dan perbaikan pelayanan.
“Kami ingin persoalan ini diselesaikan secara baik. Pemerintah desa terbuka terhadap kritik dan masukan masyarakat. Yang terpenting pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dan situasi Desa Banyubiru tetap aman serta kondusif,” ujarnya.
Pemdes Banyubiru berharap klarifikasi tersebut dapat memberikan penjelasan kepada masyarakat bahwa tidak ada kebijakan pemerintah desa yang mewajibkan KPM membayar atau menyerahkan uang dalam penyaluran bantuan pangan.
Klarifikasi ini merupakan perkembangan dari informasi sebelumnya mengenai penyaluran bantuan pangan di Kampung Picungbera. Radar Bansel tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait sebagai bagian dari prinsip akurasi, keberimbangan, dan profesionalitas pemberitaan.
(Red)







Komentar
Silakan login untuk berkomentar.