Pandeglang | Radar Bansel
Persoalan keberadaan dan status sejumlah barang di lingkungan Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang, menjadi materi permohonan audiensi Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Investigasi Negara (DPC LIN) Pandeglang kepada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kabupaten Pandeglang.
Permohonan tersebut tertuang dalam surat DPC LIN Pandeglang Nomor 263.LIN/DPC-PDG tertanggal 7 September 2026. Audiensi dijadwalkan berlangsung Jumat (11/9/2026) pukul 13.00 WIB di Aula DPKP Kabupaten Pandeglang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam surat tersebut, DPC LIN Pandeglang meminta ruang audiensi untuk memperoleh penjelasan terkait aset di lingkungan BPP Cigeulis. Sejumlah pihak terkait juga dimohon hadir agar hal-hal yang menjadi perhatian dapat diklarifikasi secara langsung.
Aan Gempar, aktivis asal Desa Karyabuana, Kecamatan Cigeulis, mengatakan salah satu materi yang akan dipertanyakan dalam audiensi adalah keberadaan dan status sejumlah barang yang sebelumnya berada di BPP Cigeulis.
Menurut Aan, barang yang menjadi perhatian antara lain televisi, kursi, meja, lemari dokumen, serta sejumlah barang lainnya yang disebut berada di BPP Cigeulis ketika Adi Fitriana (AF) menjabat sebagai Koordinator Penyuluh Pertanian Kecamatan Cigeulis.
Audiensi tersebut diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai status dan keberadaan barang-barang yang dipertanyakan, termasuk memastikan mana yang tercatat sebagai inventaris pemerintah dan mana yang merupakan barang pribadi.
Sementara itu, Radar Bansel menghubungi Koordinator Penyuluh Pertanian Kecamatan Cigeulis, Hikmah Yuniasih, melalui pesan WhatsApp, Selasa (8/9/2026), untuk meminta tanggapan terkait surat permohonan audiensi tersebut.
“Assalamu’alaikum Wr. Wb. Izin konfirmasi Bu, minta tanggapan atau komentar soal adanya informasi tersebut di atas,” demikian pesan konfirmasi yang disampaikan wartawan.
Hikmah merespons pesan tersebut dengan menjawab, “Waalaikumsalam.”
Dalam komunikasi selanjutnya, Hikmah mengirimkan dokumen surat berbeda berkaitan dengan rencana audiensi. Namun, hingga komunikasi berlangsung, belum ada penjelasan lebih lanjut darinya mengenai substansi keberadaan maupun status barang yang menjadi materi audiensi.
Terpisah, Adi Fitriana, Koordinator Penyuluh BPP Cigeulis periode 2023–2025, menyatakan siap memberikan penjelasan secara terbuka mengenai barang-barang yang dipertanyakan.
“Terkait aset yang dipertanyakan, tentu akan dijelaskan secara transparan,” kata Adi kepada wartawan.
Terkait televisi, Adi menjelaskan barang tersebut saat ini berada di tempat perbaikan elektronik. Menurut dia, televisi tersebut sudah berada di tempat perbaikan sebelum dirinya pindah tugas.
“Untuk TV yang dipertanyakan, saat ini berada di bengkel elektronik, masih dalam upaya perbaikan. Sebelum saya pindah tugas, unitnya sudah berada di bengkel, karena kesibukan kerja dan juga belum memiliki dana yang cukup untuk menebusnya,” jelas Adi.
Sementara mengenai kipas angin, kursi dan meja yang turut dipertanyakan, Adi menyebut barang-barang tersebut merupakan milik pribadinya dan bukan inventaris pemerintah.
“Untuk kipas angin, kursi dan meja itu aset pribadi saya, jadi bukan aset pemerintah. Karena saya pindah tugas, barang tersebut saya gunakan untuk mendukung kepentingan kinerja saya,” ujarnya.
Adapun mengenai lemari dokumen, Adi mengaku tidak mengetahui keberadaan barang yang dimaksud.
“Untuk lemari dokumen yang disampaikan, saya tidak mengetahui keberadaannya,” kata Adi.
Audiensi yang dijadwalkan berlangsung Jumat (11/9/2026) diharapkan menjadi ruang bagi seluruh pihak untuk memberikan penjelasan sekaligus mencocokkan keterangan dengan daftar inventaris resmi BPP Cigeulis.
Pencocokan data inventaris dinilai penting untuk memastikan status setiap barang yang dipertanyakan. Dengan demikian, kejelasan mengenai barang milik pemerintah maupun barang pribadi tidak hanya didasarkan pada keterangan masing-masing pihak, tetapi juga dapat diverifikasi melalui dokumen resmi dan penjelasan instansi berwenang.
Radar Bansel tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada seluruh pihak terkait sebagai bagian dari prinsip akurasi dan keberimbangan pemberitaan.
(Red)







Komentar
Silakan login untuk berkomentar.