Pandeglang | Radar Bansel
Pemerintah Desa Mahendra, Kecamatan Cibaliung, Kabupaten Pandeglang, memutuskan menunda rencana relokasi 18 rumah warga yang menempati kawasan Tanah Kas Desa (Tanah Bengkok) di Kampung Bengkok RT 02/RW 06. Keputusan tersebut diambil setelah pemerintah desa kembali menggelar sosialisasi bersama masyarakat pada Senin (29/6/2026) sebagai tindak lanjut atas berbagai aspirasi dan masukan warga mengenai rencana penataan kawasan.
Dalam forum tersebut, Kepala Desa Mahendra, Ajen yang akrab disapa Idu Jaya Laksana, menegaskan bahwa pemerintah desa tidak akan memaksakan relokasi dan memilih mengedepankan kesiapan masyarakat sebagai dasar pelaksanaan program.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami memutuskan menunda rencana relokasi dalam waktu yang tidak terbatas. Pelaksanaannya akan menunggu kesiapan masyarakat. Semua kami kembalikan kepada warga, kapan pun mereka sudah merasa siap, barulah akan kami bahas kembali melalui musyawarah,” ujar Ajen.
Ia menjelaskan, sejak awal tujuan pemerintah desa bukan untuk menggusur warga, melainkan memfasilitasi perpindahan warga Kampung Bengkok Timur ke Kampung Bengkok Barat yang berada di kawasan Tanah Bengkok agar permukiman masyarakat berada dalam satu kawasan yang lebih tertata.
Menurutnya, penataan tersebut bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Tujuan kami adalah memfasilitasi warga agar berada dalam satu kawasan. Dengan begitu pelayanan administrasi seperti pengurusan akta kelahiran, kebutuhan sekolah, kegiatan kemasyarakatan, hingga pelayanan kesehatan akan lebih mudah. Apabila ada warga yang sakit, mobil siaga desa juga lebih mudah menjangkau lokasi,” jelasnya.
Ajen mengakui polemik yang berkembang belakangan ini lebih disebabkan oleh miskomunikasi antara pemerintah desa dan masyarakat mengenai maksud serta tujuan program relokasi tersebut.
“Yang terjadi sebenarnya adalah miskomunikasi antara masyarakat dengan kami di Pemerintah Desa Mahendra. Padahal niat kami adalah memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat, bukan untuk memberatkan apalagi merugikan warga,” katanya.
Ia juga menjelaskan bahwa lahan Tanah Bengkok yang direncanakan dikosongkan nantinya akan dimanfaatkan untuk program penanaman tebu yang merupakan bagian dari program Kementerian Pertanian.
Menurut Ajen, program tersebut justru akan melibatkan masyarakat Kampung Bengkok sebagai pelaksana. Pemerintah akan memberikan dukungan berupa bibit, biaya operasional, serta pendampingan agar program tersebut mampu meningkatkan perekonomian warga.
“Program penanaman tebu itu berasal dari Kementerian Pertanian. Yang mengerjakannya tetap masyarakat Kampung Bengkok sendiri. Pemerintah menyiapkan bibit, bantuan operasional, serta pendampingan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa berdasarkan hasil evaluasi dan masukan masyarakat, pemerintah desa memutuskan menghentikan sementara seluruh tahapan relokasi hingga kondisi benar-benar memungkinkan.
“Dari hasil sosialisasi dan berbagai masukan masyarakat, kami memutuskan untuk menunda relokasi. Tidak ada batas waktu. Ketika masyarakat sudah siap, prosesnya akan kembali dibahas melalui musyawarah,” tegasnya.
Pemerintah Desa Mahendra berharap keputusan tersebut dapat menjadi solusi yang mengedepankan musyawarah dan kebersamaan, sekaligus meluruskan berbagai informasi yang berkembang di tengah masyarakat terkait rencana penataan kawasan Kampung Bengkok.
(IS)







Komentar
Silakan login untuk berkomentar.