Pandeglang | Radar Bansel
Polemik penertiban lahan Tanah Kas Desa (tanah bengkok) di Kampung Bengkok, Desa Mahendra, Kecamatan Cibaliung, Kabupaten Pandeglang, terus memanas. Sebanyak 18 hingga 19 rumah warga yang telah berdiri dan dihuni selama puluhan tahun terancam direlokasi. Warga mengaku diminta membayar Rp10 juta untuk memperoleh lahan pengganti, sementara kemampuan ekonomi mereka dinilai tidak memungkinkan untuk membangun kembali rumah di lokasi baru.
Kebijakan tersebut disebut mengacu pada surat Pemerintah Desa Mahendra Nomor 474/36.Ds.2011/IV/2026 tertanggal 20 April 2026 tentang penertiban lahan Tanah Kas Desa Kampung Bengkok. Dalam surat itu disebutkan warga yang menempati tanah kas desa diwajibkan membayar minimal 50 persen sebagai syarat memperoleh lahan pengganti. Apabila dalam waktu satu minggu tidak melakukan pembayaran, rumah yang ditempati diminta untuk dikosongkan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Salah seorang warga RT 02/RW 06, Isnaeni, mengaku keluarganya telah tinggal di kawasan tersebut secara turun-temurun. Meski dirinya baru sekitar 12 tahun menetap, kakek dan neneknya disebut telah menghuni lokasi itu selama lebih dari 30 tahun.
“Tanah yang kami tempati diklaim milik pemerintah desa. Kami disuruh pindah oleh Pak Supriadi selaku Sekretaris Desa Mahendra dan harus membayar Rp10 juta untuk mendapatkan tanah bengkok di sebelah barat kampung. Rumah yang sekarang harus segera dikosongkan,” ujarnya kepada Radar Bansel, Jumat (26/6/2026).
Menurut Isnaeni, sekitar 18 hingga 19 rumah di Kampung Bengkok Timur akan dipindahkan ke lahan kavling berukuran sekitar 10 x 20 meter di Kampung Bengkok Barat.
Ia mengaku telah menyerahkan pembayaran sebesar Rp5 juta atau setengah dari nilai yang diminta beberapa waktu setelah Lebaran.
“Saya baru bayar separuhnya Rp5 juta kepada Pak Supriadi. Kalau kami harus pindah, rumah ini tidak mungkin bisa dibawa. Untuk biaya memindahkan rumah saja kami tidak punya uang. Kami berharap tidak dipindahkan dari tempat sekarang karena kami tidak punya modal,” katanya.
Isnaeni juga mengaku selama ini warga rutin membayar iuran kepada pemerintah desa.
“Setiap rumah bayar Rp20 ribu ke desa. Kami juga sudah lama tinggal di sini,” tambahnya.
Pengakuan serupa disampaikan Sapuri, warga Kampung Bengkok. Menurutnya, seluruh warga yang menempati kawasan tersebut diminta memindahkan rumah ke lokasi tanah bengkok lainnya.
“Memang benar seluruh pemilik rumah diharuskan pindah dari lokasi yang sudah kami tempati selama puluhan tahun. Kami disuruh pindah ke Kampung Bengkok Barat yang dekat dengan permukiman warga lain, sementara untuk memindahkan rumah kami tidak punya biaya,” ujarnya.
Sapuri juga mengaku warga diminta membayar Rp10 juta agar dapat menempati lahan pengganti tersebut.
“Kalau tidak bayar katanya akan diusir dan rumah akan didoser. Memang rumah belum didoser, tetapi tanaman dan pepohonan milik warga sudah diratakan menggunakan alat berat,” ungkapnya.
Selain membayar untuk rumah, Sapuri menyebut warga juga telah lama membayar sewa atau iuran atas lahan yang ditempati.
“Untuk rumah bayar Rp20 ribu. Kalau punya lahan garapan ada yang bayar Rp70 ribu, Rp100 ribu, Rp150 ribu bahkan lebih. Itu sudah berlangsung lama,” katanya.
Sapuri berharap pemerintah daerah turun tangan agar persoalan tersebut tidak berujung pada penggusuran warga.
“Kami hanya minta keadilan. Jangan sampai kami diusir karena kami tidak punya apa-apa untuk membeli tanah atau memindahkan rumah. Memang katanya tanah ini milik desa, tetapi kami sudah tinggal di sini sekitar 45 tahun,” ujarnya didampingi Lina.
Menindaklanjuti pengaduan tersebut, Radar Bansel telah melayangkan surat permohonan klarifikasi kepada Kepala Desa Mahendra, Ajen, terkait dasar hukum penertiban, kewajiban pembayaran Rp10 juta, status aset desa, mekanisme penerimaan dana dari warga, jumlah warga yang telah melakukan pembayaran, hingga dugaan rencana pemanfaatan lahan yang dikosongkan.
Radar Bansel juga meminta penjelasan mengenai penggunaan alat berat yang disebut telah meratakan tanaman milik warga, serta mekanisme penyelesaian bagi warga yang belum melakukan pembayaran.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Mahendra belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi atas surat konfirmasi yang telah disampaikan.
Radar Bansel tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Pemerintah Desa Mahendra maupun pihak terkait lainnya sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers guna memenuhi asas keberimbangan informasi.
(IS)







Komentar
Silakan login untuk berkomentar.