Pandeglang | Radar Bansel
Dewan Pengurus Cabang (DPC) Angkatan Muda Indonesia Raya (AMIRA) Kabupaten Pandeglang melengkapi berkas laporan pengaduan terhadap akun TikTok @wanita.pancasila di Polda Banten, Rabu (22/7/2026). Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan terhadap Gubernur Banten melalui konten yang diunggah akun tersebut.
Ketua DPC AMIRA Kabupaten Pandeglang, Rohikmat, mengatakan laporan dibuat karena narasi dan visual yang ditampilkan dalam konten dinilai menyerang kehormatan serta nama baik Gubernur Banten.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan terhadap Gubernur Banten yang merupakan pemimpin masyarakat Banten saat ini. Muatan dalam akun @wanita.pancasila kami nilai telah melampaui batas dan patut diproses sesuai ketentuan hukum,” ujar Rohikmat.
Menurutnya, salah satu konten memuat narasi “Baru Kenal Langsung Diperkosa, Akhirnya Lapor Komnas Perempuan” yang disertai foto Gubernur Banten mengenakan seragam dinas bersama dua orang perempuan yang diduga merupakan hasil rekayasa atau editan.
“Bagi kami sebagai masyarakat Banten, narasi dan visual tersebut merupakan bentuk pelecehan verbal serta tuduhan yang tidak mengedepankan asas praduga tak bersalah. Konten seperti ini berpotensi menyesatkan opini publik,” tegasnya.
Rohikmat menegaskan, laporan yang disampaikan ke Polda Banten merupakan inisiatif masyarakat yang merasa terganggu dengan konten yang dinilai menyerang pribadi kepala daerah tanpa didukung bukti yang jelas.
“Kami merasa nama baik pemimpin Banten telah dicemarkan. Karena itu kami berharap aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporan ini secara profesional sesuai aturan yang berlaku,” katanya.
AMIRA juga berharap Polda Banten segera mengusut pemilik akun tersebut. Bahkan, apabila diperlukan, pihaknya bersama elemen masyarakat berencana menggelar aksi unjuk rasa sebagai bentuk dukungan terhadap proses penegakan hukum.
“Kami berharap kasus ini diproses secara serius dan pelaku segera dimintai pertanggungjawaban. Insyaallah minggu depan kami bersama masyarakat akan menggelar aksi sebagai bentuk dukungan kepada Polda Banten agar perkara ini segera dituntaskan,” ujarnya.
Sementara itu, salah seorang masyarakat Banten yang turut menjadi saksi dalam laporan tersebut, L. Irawan, S.Ip., menyayangkan beredarnya narasi yang menurutnya belum didukung bukti dan berpotensi mencemarkan nama baik seseorang.
Menurut Irawan, dalam sistem hukum Indonesia setiap orang harus dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Asas praduga tak bersalah harus dihormati. Seseorang tidak dapat diposisikan bersalah hanya berdasarkan narasi atau opini yang beredar di media sosial tanpa adanya putusan pengadilan,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa ketentuan mengenai dugaan pencemaran nama baik dan fitnah telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, sehingga setiap pihak diharapkan berhati-hati dalam menyampaikan informasi di ruang digital.
Karena itu, Irawan meminta aparat kepolisian mengusut tuntas dugaan pelanggaran tersebut sekaligus memeriksa pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab atas penyebaran konten dimaksud.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pemilik akun @wanita.pancasila terkait laporan yang telah diajukan ke Polda Banten. Radar Bansel masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak terkait guna memenuhi prinsip pemberitaan yang berimbang.
(Red)







Komentar
Silakan login untuk berkomentar.