Pandeglang | Radar Bansel
Dewan Pengurus Cabang (DPC) Angkatan Muda Indonesia Raya (AMIRA) Kabupaten Pandeglang mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk melakukan investigasi menyeluruh terhadap aktivitas tambang batu di Desa Cibitung, Kecamatan Munjul, Kabupaten Pandeglang. Organisasi tersebut menilai aktivitas pertambangan itu diduga menimbulkan berbagai dampak lingkungan, mulai dari pencemaran sungai, pendangkalan aliran air, hingga kerusakan akses jalan.
Ketua DPC AMIRA Kabupaten Pandeglang, Rohikmat, mengatakan pihaknya menerima berbagai laporan dari masyarakat dan telah melakukan peninjauan langsung ke lokasi tambang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, hasil investigasi lapangan menemukan dugaan pencemaran lingkungan yang perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah.
“Aktivitas pertambangan batu di Desa Cibitung perlu dievaluasi. Berdasarkan hasil investigasi kami di lapangan dan masukan dari masyarakat, terdapat dugaan pencemaran lingkungan, di antaranya air Sungai Cidanghiang tercemar akibat limbah pencucian batu yang mengandung lumpur dibuang ke aliran sungai. Kondisi tersebut diduga menyebabkan pendangkalan sungai, bahkan pada tahun 2025 lalu di kawasan itu terjadi banjir dan longsor,” ujar Rohikmat kepada awak media.
Selain persoalan pencemaran sungai, AMIRA juga menyoroti kondisi jalan yang dilalui kendaraan pengangkut material tambang. Aktivitas kendaraan bertonase besar dinilai turut mempercepat kerusakan infrastruktur jalan yang menjadi akses masyarakat.
Atas dasar itu, AMIRA meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pandeglang, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), serta Polda Banten untuk turun langsung melakukan investigasi terhadap dugaan dampak lingkungan yang ditimbulkan aktivitas pertambangan tersebut.
Rohikmat juga mendesak Pemerintah Provinsi Banten melalui instansi yang berwenang untuk melakukan pemeriksaan terhadap legalitas perizinan tambang di Desa Cibitung.
“Kami meminta Pemerintah Provinsi Banten melakukan investigasi terkait izin pertambangan di Desa Cibitung. Jangan sampai aktivitas pertambangan yang berjalan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.
Menurutnya, apabila tidak segera ditangani, aktivitas pertambangan tersebut dikhawatirkan dapat meningkatkan risiko bencana hidrometeorologi, seperti banjir dan longsor, serta memperparah kerusakan lingkungan.
“Tambang batu di Desa Cibitung rawan menimbulkan longsor dan banjir yang berdampak pada kerusakan lingkungan. Kami berharap Pemprov Banten segera mengambil langkah agar kondisi ini tidak semakin parah,” tegasnya.
AMIRA juga meminta instansi yang berwenang melakukan pemeriksaan terhadap status Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan yang beroperasi di lokasi tersebut.
“Kami meminta pihak terkait melakukan pengecekan, apakah tambang batu di Desa Cibitung telah memiliki IUP yang sesuai atau justru terdapat pelanggaran. Dalam waktu dekat kami juga akan menyampaikan laporan pengaduan kepada Gubernur Banten agar persoalan ini mendapat perhatian,” tambah Rohikmat.
Hingga berita ini diterbitkan, Radar Bansel masih berupaya menghubungi pengelola tambang, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pandeglang, serta instansi terkait lainnya untuk memperoleh tanggapan dan klarifikasi atas pernyataan DPC AMIRA. Ruang hak jawab dan hak klarifikasi tetap dibuka sebagai bentuk penerapan asas keberimbangan dalam pemberitaan.
(Red)







Komentar
Silakan login untuk berkomentar.