Lebak | Radar Bansel
Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Banten kembali menghadirkan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling bagi masyarakat di wilayah Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak. Program tersebut diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam melakukan perpanjangan SIM tanpa harus datang ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Layanan SIM Keliling dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 13 Agustus 2026, mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai, dengan sasaran masyarakat Bayah dan wilayah sekitarnya.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol. Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, layanan SIM Keliling merupakan salah satu bentuk komitmen Polda Banten dalam menghadirkan pelayanan yang semakin dekat, mudah, dan cepat bagi masyarakat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Polda Banten terus berupaya menghadirkan pelayanan publik yang mudah, cepat, dan praktis. Melalui layanan SIM Keliling ini, masyarakat Bayah dan sekitarnya dapat memanfaatkan pelayanan perpanjangan SIM tanpa harus menempuh jarak yang jauh,” ujar Maruli, Senin (10/8/2026).
Menurutnya, kehadiran layanan tersebut diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat untuk selalu menjaga kelengkapan administrasi berkendara sekaligus mendukung terciptanya budaya tertib berlalu lintas.
“Kami mengajak masyarakat Bayah dan sekitarnya untuk memanfaatkan layanan ini dengan membawa seluruh persyaratan yang telah ditentukan. Pastikan SIM tetap aktif dan tertib dalam memenuhi ketentuan administrasi berkendara,” katanya.
Adapun persyaratan yang harus dibawa masyarakat untuk melakukan perpanjangan SIM melalui layanan SIM Keliling meliputi KTP asli beserta fotokopi, SIM asli beserta fotokopi, surat keterangan sehat jasmani, serta surat keterangan sehat rohani. Pemohon juga diimbau memastikan masa berlaku SIM masih aktif agar dapat dilayani sesuai ketentuan yang berlaku.
Maruli menambahkan, kepemilikan SIM yang masih berlaku bukan hanya sebagai kelengkapan administrasi, tetapi juga menjadi bagian penting dalam mewujudkan keselamatan berlalu lintas.
“Mari bersama-sama menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas. Dengan SIM yang aktif dan kepatuhan terhadap aturan, kita wujudkan perjalanan yang aman, nyaman, dan tertib,” tutupnya.
Melalui layanan SIM Keliling tersebut, Polda Banten berharap masyarakat semakin mudah memperoleh pelayanan kepolisian yang cepat, profesional, dan responsif, sekaligus meningkatkan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas demi terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas di wilayah Banten.
(Red)







Komentar
Silakan login untuk berkomentar.