Banten | Radar Bansel
Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) menegaskan bahwa rekomendasi resmi kawasan bahaya Gunung Anak Krakatau tetap berada dalam radius 3 kilometer dari pusat kawah aktif. Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat terkait adanya penyebutan radius 5 kilometer pasca peningkatan status Gunung Anak Krakatau menjadi Level III (Siaga).
Berdasarkan siaran pers dan laporan resmi PVMBG, peningkatan aktivitas Gunung Anak Krakatau telah terpantau sejak awal Juni 2026. Sejumlah indikator kegunungapian menunjukkan peningkatan aktivitas magmatik yang kemudian menjadi dasar dinaikkannya status gunung api tersebut dari Level II (Waspada) menjadi Level III (Siaga).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam dokumen “Gejala Peningkatan Aktivitas Gunungapi Anak Krakatau Tanggal 27 Juni 2026”, PVMBG menjelaskan bahwa sejak 1 Juni 2026 citra satelit Sentinel telah mendeteksi peningkatan emisi gas sulfur dioksida (SO₂), anomali panas, serta munculnya titik api di kawah sejak 10 Juni 2026.
Selain itu, aktivitas kegempaan berupa gempa hembusan, hybrid (fase banyak), dan low frequency mengalami peningkatan signifikan. Pada 18–19 Juni 2026, jumlah gempa bahkan mencapai lebih dari 50 kejadian per hari, yang mengindikasikan meningkatnya dinamika magma di bagian dangkal gunung api.
Memasuki 26 Juni 2026, aktivitas vulkanik kembali meningkat ditandai dengan bertambahnya intensitas gempa hembusan dan munculnya asap kawah berwarna kelabu yang mengandung abu vulkanik tipis. Sebaran abu tersebut juga terdeteksi oleh Volcanic Ash Advisory Centre (VAAC) Darwin, Australia.
Dalam Laporan Aktivitas Gunung Anak Krakatau periode Sabtu (4/7/2026) pukul 12.00–18.00 WIB, yang disusun oleh Muhammad Dika Nurzaman, kondisi visual gunung masih didominasi asap kawah utama berwarna putih dengan intensitas tipis hingga tebal setinggi sekitar 10–50 meter dari puncak. Pemantauan kegempaan juga mencatat satu kali gempa tremor menerus dengan amplitudo 1–3 milimeter.
Menanggapi adanya perbedaan informasi mengenai radius kawasan yang harus dihindari, Muhammad Dika Nurzaman menegaskan bahwa rekomendasi resmi PVMBG tetap mengacu pada radius 3 kilometer dari pusat kawah aktif.
“Baik Pak, untuk zona rekomendasi sudah diklarifikasi melalui laporan khusus kami, bahwasanya rekomendasi berada pada radius 3 kilometer dari pusat kawah, bukan 5 kilometer,” ujar Dika kepada Radar Bansel, Sabtu (4/7/2026).
Menurut Dika, radius 3 kilometer merupakan zona bahaya vulkanik yang menjadi acuan mitigasi bagi masyarakat, wisatawan, nelayan, maupun pendaki selama status Level III (Siaga) masih berlaku.
Sementara itu, ketentuan radius 5 kilometer berasal dari Pengumuman Nomor PG-KSOP.Btn 8 Tahun 2026 yang diterbitkan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Banten. Ketentuan tersebut merupakan zona kewaspadaan pelayaran yang diterapkan untuk meningkatkan keselamatan navigasi kapal di Perairan Selat Sunda, bukan perubahan terhadap rekomendasi kawasan bahaya yang dikeluarkan PVMBG.
Dengan demikian, kedua ketentuan tersebut memiliki fungsi yang berbeda. PVMBG menetapkan radius 3 kilometer sebagai kawasan bahaya vulkanik, sedangkan KSOP menerapkan radius 5 kilometer sebagai zona kewaspadaan bagi aktivitas pelayaran untuk mengantisipasi dampak erupsi terhadap keselamatan navigasi.
PVMBG mengimbau masyarakat agar tetap tenang, tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi, serta selalu mengikuti perkembangan aktivitas Gunung Anak Krakatau melalui kanal resmi PVMBG, aplikasi MAGMA Indonesia, BMKG, BPBD, maupun instansi pemerintah terkait.
(IS)







Komentar
Silakan login untuk berkomentar.