Pandeglang | Radar Bansel
Dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial kini bergulir ke ranah hukum. Advokat Moh Supran, S.H. resmi melaporkan dugaan tindak pidana penyerangan terhadap kehormatan dan nama baik melalui media elektronik ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang, Minggu (28/6/2026).
Laporan tersebut telah diterima oleh kepolisian dan dibuktikan dengan Surat Keterangan Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan (SKTPLP) Nomor: SK.TPLP/109/VI/2026/Satreskrim/Polres Pandeglang/Polda Banten.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan dokumen laporan pengaduan yang diterima Radar Bansel, Moh Supran melaporkan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 433 dan/atau Pasal 434 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pencemaran nama baik dan/atau fitnah.
Dalam keterangannya, pelapor mengaku memperoleh informasi pada Minggu, 28 Juni 2026 sekitar pukul 12.30 WIB dari rekannya bernama Rozak mengenai adanya unggahan pada grup Facebook Info Pandeglang yang bersumber dari akun Facebook bernama Maya Septiani.
Menurut isi laporan, unggahan tersebut diduga menyerang kehormatan dan nama baik pelapor serta dinilai mengandung fitnah yang menimbulkan kerugian immateriil.
“Dengan adanya kejadian tersebut saya mengalami kerugian immateriil terhadap kehormatan nama baik saya,” demikian isi laporan pengaduan yang ditandatangani Moh Supran.
Melalui pengaduan tersebut, Moh Supran meminta aparat kepolisian memproses perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta memberikan kepastian hukum atas dugaan tindak pidana yang dilaporkannya.
Sementara itu, berdasarkan SKTPLP yang diterbitkan Satreskrim Polres Pandeglang, laporan pengaduan tersebut diterima pada Minggu, 28 Juni 2026 pukul 15.00 WIB dan akan diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak yang disebut dalam laporan pengaduan tersebut. Radar Bansel tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak terkait sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(IS)







Komentar
Silakan login untuk berkomentar.