Laporan Dugaan Fitnah di Media Sosial Masuk Polres Pandeglang, Advokat Moh Supran Tempuh Jalur Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 - 17:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pandeglang | Radar Bansel

Dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial kini bergulir ke ranah hukum. Advokat Moh Supran, S.H. resmi melaporkan dugaan tindak pidana penyerangan terhadap kehormatan dan nama baik melalui media elektronik ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang, Minggu (28/6/2026).

Laporan tersebut telah diterima oleh kepolisian dan dibuktikan dengan Surat Keterangan Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan (SKTPLP) Nomor: SK.TPLP/109/VI/2026/Satreskrim/Polres Pandeglang/Polda Banten.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan dokumen laporan pengaduan yang diterima Radar Bansel, Moh Supran melaporkan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 433 dan/atau Pasal 434 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pencemaran nama baik dan/atau fitnah.

Dalam keterangannya, pelapor mengaku memperoleh informasi pada Minggu, 28 Juni 2026 sekitar pukul 12.30 WIB dari rekannya bernama Rozak mengenai adanya unggahan pada grup Facebook Info Pandeglang yang bersumber dari akun Facebook bernama Maya Septiani.

Menurut isi laporan, unggahan tersebut diduga menyerang kehormatan dan nama baik pelapor serta dinilai mengandung fitnah yang menimbulkan kerugian immateriil.

“Dengan adanya kejadian tersebut saya mengalami kerugian immateriil terhadap kehormatan nama baik saya,” demikian isi laporan pengaduan yang ditandatangani Moh Supran.

Melalui pengaduan tersebut, Moh Supran meminta aparat kepolisian memproses perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta memberikan kepastian hukum atas dugaan tindak pidana yang dilaporkannya.

Sementara itu, berdasarkan SKTPLP yang diterbitkan Satreskrim Polres Pandeglang, laporan pengaduan tersebut diterima pada Minggu, 28 Juni 2026 pukul 15.00 WIB dan akan diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak yang disebut dalam laporan pengaduan tersebut. Radar Bansel tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak terkait sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

(IS)

Berita Terkait

Temuan K3 Ditindaklanjuti, PLN Tinggikan Jaringan Listrik di Margagiri
Proyek Paving Block Kampung Karet Diduga Asal Jadi, Papan Informasi Sulit Dipahami Proyek Paving Block Kampung Karet Diduga Asal Jadi, Papan Informasi Sulit Dipahami
Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW, Warga Ciwangun Timur Diajak Teladani Akhlak Rasulullah
Dr. Dedy DJ, Amd, SE,SH,MH,CLA Hadiri Pelantikan Pengurus DPD PERADI Profesional DKI Jakarta Usung Tema “Bermutu, Beretika dan Berkarakter”
Momentum Kemerdekaan, Camat Cibitung Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan dan Kebersamaan
AMIRA Desak Polda Banten Usut Akun TikTok yang Diduga Cemarkan Nama Baik Gubernur
Gerakan Sadar Pangan B2SA Digelar di Cibitung, Dorong Pola Konsumsi Sehat Masyarakat
Duka Mendalam, Alumni STAI Babunnajah Kenang KH Aman Syairi AS Sosok Penyayang
Berita ini 25 kali dibaca

Komentar

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 12:30 WIB

Temuan K3 Ditindaklanjuti, PLN Tinggikan Jaringan Listrik di Margagiri

Senin, 7 September 2026 - 00:30 WIB

Proyek Paving Block Kampung Karet Diduga Asal Jadi, Papan Informasi Sulit Dipahami Proyek Paving Block Kampung Karet Diduga Asal Jadi, Papan Informasi Sulit Dipahami

Senin, 31 Agustus 2026 - 23:26 WIB

Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW, Warga Ciwangun Timur Diajak Teladani Akhlak Rasulullah

Minggu, 30 Agustus 2026 - 21:33 WIB

Dr. Dedy DJ, Amd, SE,SH,MH,CLA Hadiri Pelantikan Pengurus DPD PERADI Profesional DKI Jakarta Usung Tema “Bermutu, Beretika dan Berkarakter”

Senin, 17 Agustus 2026 - 19:44 WIB

Momentum Kemerdekaan, Camat Cibitung Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan dan Kebersamaan

Berita Terbaru

Uncategorized

HKTI Kabupaten Pandeglang Periode 2026-2031 Dipimpin TB. Udi Juhdi

Sabtu, 26 Sep 2026 - 16:57 WIB